
Rapper Legendaris Sean 'Diddy' Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Atas Tuduhan Pemaksaan Seksual
Tokoh besar industri hip hop Amerika, Sean Combs, yang lebih dikenal dengan nama panggung Puff Daddy atau P. Diddy, dijatuhi hukuman 50 bulan penjara terkait berbagai dakwaan, termasuk pemaksaan prostitusi. Putusan ini disampaikan oleh Hakim Arun Subramanian dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.
Menurut laporan The New York Times, Hakim Subramanian menyatakan bahwa hukuman yang berat diperlukan untuk menyampaikan pesan yang jelas kepada pelaku dan korban mengenai tanggung jawab nyata atas eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan. Combs dituduh mengadakan acara yang dikenal sebagai 'Freak Off', sebuah 'pesta seks', dan menyesuaikan jadwal perjalanan untuk memfasilitasi hubungan seksual antara para pacarnya dan pria yang disewanya.
Combs, yang telah menjadi sosok berpengaruh di kancah hip hop sejak tahun 1990-an sebagai rapper dan produser, telah ditahan selama lebih dari satu tahun sejak penangkapannya pada September tahun lalu.
Berita ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen Korea, banyak yang berkomentar "Benar-benar mengejutkan, tidak menyangka akan ada berita seperti ini" dan "Semoga para korban mendapatkan keadilan yang semestinya."