Aktor Jo Byung-gyu Kalah dalam Gugatan Terkait Tuduhan Perundungan Sekolah

Article Image

Aktor Jo Byung-gyu Kalah dalam Gugatan Terkait Tuduhan Perundungan Sekolah

Hyunwoo Lee · 1 November 2025 pukul 23.59

Aktor asal Korea Selatan, Jo Byung-gyu, beserta mantan agensinya, HB Entertainment, kalah dalam gugatan ganti rugi senilai sekitar 4 miliar won (sekitar Rp 48 miliar) terhadap individu berinisial 'A', yang menuduhnya melakukan perundungan saat sekolah.

Menurut laporan dari kalangan hukum pada 1 Juni, Pengadilan Pusat Seoul, Divisi Perdata ke-37, memutuskan bahwa bukti yang diajukan pihak Jo Byung-gyu tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa tuduhan 'A' tidak benar. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan menolak gugatan Jo Byung-gyu dan HB Entertainment, yang mengklaim bahwa unggahan 'A' telah mencemarkan nama baik sang aktor, menyebabkan kerugian signifikan akibat pembatalan kontrak iklan dan tawaran pekerjaan.

Pengadilan juga menyatakan bahwa rekaman percakapan antara 'A' dan orang-orang terdekat Jo Byung-gyu selama enam bulan tidak berisi pengakuan ketidakbenaran dari pihak 'A'. Keputusan 'A' untuk menghapus unggahan tersebut, menurut pengadilan, kemungkinan besar disebabkan oleh tekanan dari gugatan dan tuntutan ganti rugi yang besar, serta kesadaran bahwa pencemaran nama baik berdasarkan fakta dapat dihukum di Korea Selatan.

Selain itu, kesaksian dari lebih dari 20 kenalan Jo Byung-gyu juga tidak diterima sebagai bukti. Pengadilan menganggap sulit untuk memverifikasi fakta yang terjadi di Selandia Baru hanya berdasarkan kesaksian orang-orang yang mengenalnya di Korea. Meskipun beberapa kenalan berbagi pengalaman masa sekolah di luar negeri dengan Jo Byung-gyu, pengadilan berpendapat bahwa kedekatan hubungan mereka mempersulit objektivitas.

Kasus ini bermula pada Februari 2021, ketika 'A' memposting di komunitas online yang menuduh Jo Byung-gyu melakukan perundungan saat mereka bersekolah di Selandia Baru. Tuduhannya termasuk memaksa membayar uang jajan dan biaya karaoke, serta memukul menggunakan payung dan mikrofon. Pihak Jo Byung-gyu membantah keras tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan perdata.

Jo Byung-gyu telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dan kasus ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Seoul. Sementara itu, laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Jo Byung-gyu terhadap 'A' telah dihentikan.

Jo Byung-gyu dijadwalkan akan kembali ke dunia akting pada paruh kedua tahun ini melalui film berjudul 'Looking for Hidden Money'.

Reaksi netizen Korea terbagi. Sebagian berkomentar 'Hukum itu adil', sementara yang lain berkata 'Tunggu hasil bandingnya', menunjukkan bahwa opini publik masih terpecah.

#Jo Byeong-gyu #A #HB Entertainment #Find Hidden Money