
Mantan Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Bocorkan Informasi Investigasi Lee Sun-kyun
Seorang mantan petugas polisi, yang diidentifikasi sebagai Tuan A, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan membocorkan informasi investigasi terkait almarhum aktor Lee Sun-kyun. Tuntutan tersebut diajukan oleh jaksa dalam sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Distrik Incheon pada 3 Januari lalu.
Tuan A, mantan anggota Kepolisian Metropolitan Incheon, diduga memotret dan menyebarkan laporan mengenai perkembangan kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun-kyun kepada dua wartawan pada Oktober 2023. Laporan tersebut berisi informasi pribadi aktor itu, termasuk riwayat dan profesinya.
Di pengadilan, Tuan A menyampaikan permintaan maaf yang tulus, mengakui kesalahannya dalam membedakan urusan pribadi dan dinas sebagai seorang polisi. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya bukanlah orang pertama yang membocorkan informasi, tidak mendapatkan keuntungan pribadi, dan telah dipecat dari jabatannya, sehingga memohon keringanan hukuman.
Tuan A didakwa atas pelanggaran rahasia jabatan dan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Lee Sun-kyun sendiri telah menjalani tiga kali pemeriksaan polisi setelah berita tersebut tersebar dan ditemukan meninggal dunia di sebuah lokasi di Taman Wollyong, Seoul, pada 27 Desember 2023.
Netizen Korea menunjukkan kesedihan dan kemarahan yang mendalam atas kasus ini. Banyak yang berpendapat bahwa penyalahgunaan wewenang oleh mantan polisi tersebut, terlepas dari apakah dia adalah orang pertama yang membocorkan, telah menyebabkan tragedi yang tidak dapat diubah. Ada pula seruan untuk pengawasan internal yang lebih ketat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.