
Penyanyi Jeong Dong-won Terima Surat Perintah Penangguhan Hukuman Atas Kasus Mengemudi Tanpa SIM; Agensi Berjanji Perkuat Pengawasan
Penyanyi asal Korea Selatan, Jeong Dong-won (18 tahun), telah menjalani penyelidikan atas tuduhan mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), namun akhirnya menerima keputusan penangguhan hukuman dari kejaksaan.
Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada tanggal 6 bulan ini mengakui pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas (mengemudi tanpa SIM) yang dilakukan oleh Jeong Dong-won. Namun, dengan mempertimbangkan usianya, statusnya sebagai pelaku pertama kali, dan fakta bahwa ia berusia di bawah 16 tahun, usia minimal untuk memperoleh SIM, kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan kasus ini ke pengadilan.
Ia dilaporkan mengendarai kendaraan tanpa SIM di jalanan wilayah Hadong, Provinsi Gyeongsangnam-do pada tahun 2023. Pada saat itu, juga dilaporkan bahwa ia menerima ancaman pemerasan uang dari seorang kenalan terkait rekaman videonya saat mengemudi.
Ini bukan pertama kalinya Jeong Dong-won terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya pada tahun 2023, ia juga pernah menerima keputusan penangguhan hukuman atas tuduhan mengemudi sepeda motor tanpa SIM di Jalan Dongbu, Seoul. Kasus kali ini merupakan insiden serupa yang kedua kalinya.
Agensi Jeong Dong-won menyatakan setelah kejadian tersebut bahwa mereka akan memperkuat bimbingan dan edukasi untuk pencegahan terulangnya kembali kasus ini, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Netizen Korea memberikan beragam reaksi. Sebagian merasa kecewa karena Jeong Dong-won kembali terlibat dalam kasus mengemudi tanpa SIM, sementara yang lain berpendapat bahwa ia masih muda dan wajar melakukan kesalahan, serta berharap ia dapat belajar dari pengalaman ini.