
Pengelola Kanal YouTube "Taldeok Suyeongso" Divonis Bersalah di Tingkat Banding Atas Pencemaran Nama Baik Selebriti
Pengelola kanal YouTube "Taldeok Suyeongso", A (36), yang menimbulkan kontroversi karena memfitnah secara jahat para bintang seperti Jang Won-young dari IVE, dijatuhi hukuman penjara percobaan di tingkat banding.
Putusan ini diinterpretasikan sebagai pesan tegas dari sistem peradilan terhadap praktik "cyber-recking" yang merajalela di dunia olahraga dan hiburan.
Pengadilan Tinggi Incheon Bagian Pidana 1-3 (Hakim Ketua Jang Min-seok) pada tanggal 11 menyatakan bahwa A, yang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, menerima hukuman yang sama dengan pengadilan tingkat pertama: dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Selain itu, perintah penyitaan sekitar 210 juta won dari total keuntungan 250 juta won yang diperoleh A melalui pembuatan dan penyebaran video palsu, serta 120 jam perintah kerja sosial, juga tetap dipertahankan seperti putusan sebelumnya.
Pengadilan menyatakan, "Dengan mempertimbangkan kondisi hukuman secara menyeluruh, sulit untuk menyatakan hukuman pengadilan tingkat pertama berlebihan atau ringan," sambil menolak banding dari pihak jaksa maupun pihak A.
A dituduh mengoperasikan "Taldeok Suyeongso" dari Oktober 2021 hingga Juni 2023, sebelum kanal tersebut ditutup, dengan mengunggah 23 video yang berisi informasi palsu terhadap tujuh tokoh terkenal, termasuk Jang Won-young, serta selebriti dan influencer lainnya.
A menyebarkan rumor jahat yang belum diverifikasi, seperti "Jang Won-young merasa cemburu sehingga debut rekan trainee-nya batal" dan "selebriti lain terlibat dalam prostitusi atau operasi plastik", untuk menarik perhatian publik. Penyelidikan menunjukkan bahwa A memperoleh keuntungan tidak sah senilai sekitar 250 juta won dari tindakan tersebut.
Sementara itu, pihak Jang Won-young, selain tuntutan pidana, juga mengajukan gugatan perdata terhadap A dan telah memenangkan sebagian gugatannya. Pengadilan memerintahkan A untuk membayar ganti rugi sebesar 50 juta won kepada Jang Won-young secara pribadi dan 50 juta won kepada agensinya, Starship Entertainment.
Netizen Korea berkomentar: "Akhirnya ada hukuman! Pelaku penyebar rumor jahat harus diberi sanksi." dan "Semoga putusan ini bisa menekan fenomena fitnah online semacam ini."