
Kakak Park Soo-hong Kembali Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana
Halo para penggemar K-Entertainment di seluruh dunia!
Kami hadir dengan berita mengejutkan dari dunia hiburan Korea.
Kakak kandung dari presenter ternama Korea Selatan, Park Soo-hong, yang bernama Tuan Park (nama samaran), kembali menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara dalam sidang banding kasus penggelapan dana puluhan miliar won dari perusahaan dan rekening pribadi adiknya.
Dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Seoul pada tanggal 12, jaksa penuntut umum meminta hukuman yang sama seperti pada persidangan pertama, yaitu 7 tahun penjara untuk Tuan Park, dan 3 tahun penjara untuk istrinya, Nyonya Lee (nama samaran), yang juga didakwa dalam kasus ini.
Jaksa menyatakan bahwa Tuan Park telah berulang kali menggelapkan dana dalam jumlah besar dalam jangka waktu yang lama, namun dengan alasan palsu bahwa dana tersebut digunakan untuk Park Soo-hong. Tuan Park juga dituding menyembunyikan tujuan penggunaan dana tersebut dan belum ada upaya pemulihan kerugian.
Jaksa juga menyoroti sikap Tuan Park yang dinilai buruk. Ia tidak menunjukkan penyesalan yang tulus, malah menyalahkan korban, Park Soo-hong. Perilaku ini dinilai dapat merusak citra Park Soo-hong sebagai seorang entertainer, sehingga jaksa menekankan perlunya hukuman yang berat.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Tuan Park memohon keringanan hukuman. Mereka mengakui tuduhan penggelapan dana tidak dapat disangkal, namun meminta agar pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa sebagian besar dana telah diserahkan kepada Park Soo-hong, dan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya perintah penyitaan aset dari Park Soo-hong.
Tuan Park sendiri dalam pembelaan terakhirnya dengan berlinang air mata menyatakan, "Ini adalah kesalahan saya, dan saya akan hidup dengan hati yang menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama."
Perwakilan hukum Park Soo-hong yang hadir di persidangan menyatakan bahwa "30 tahun masa muda Park Soo-hong telah disia-siakan oleh tindakan kriminal para terdakwa, dan hubungan kekeluargaannya pun terputus. Ia baru bisa menikah dan membangun keluarga impiannya setelah berusia 50 tahun."
Perwakilan Park Soo-hong mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa, kecuali mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf dengan tulus. Tuan Park didakwa menggelapkan puluhan miliar won dari dana perusahaan dan rekening pribadi adiknya selama periode 2011 hingga 2021. Pada Februari tahun lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Tuan Park, sementara Nyonya Lee divonis bebas. Pengadilan tingkat pertama hanya mengakui sebagian tuduhan penggelapan dana perusahaan sebagai tindak pidana.
Sidang pembacaan vonis banding dijadwalkan akan digelar pada tanggal 19 bulan depan.
Netizen Korea Selatan secara umum mendukung tuntutan jaksa. Mereka menganggap perbuatan kakak Park Soo-hong sangat keterlaluan dan berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang setimpal. Banyak juga yang mengirimkan dukungan moril kepada Park Soo-hong agar segera pulih dari luka batinnya.