Aktris Lee Si-young Melahirkan Anak Kedua Tanpa Persetujuan Mantan Suami, Analisis Hukum: Sulit Dipidana

Article Image

Aktris Lee Si-young Melahirkan Anak Kedua Tanpa Persetujuan Mantan Suami, Analisis Hukum: Sulit Dipidana

Seungho Yoo · 17 November 2025 pukul 11.45

Aktris Korea Selatan, Lee Si-young, tengah menjadi sorotan terkait kelahiran anak keduanya yang berhasil dilahirkan melalui transplantasi embrio beku tanpa persetujuan eksplisit dari mantan suaminya.

Dalam siaran radio YTN "Lee Won-hwa's Case X File" pada 17 Agustus, pengacara Lee Jung-min menganalisis kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun Lee Si-young melakukan transplantasi embrio tanpa persetujuan mantan suami, "tampaknya tidak ada kemungkinan hukuman pidana".

Pengacara menjelaskan bahwa "Undang-Undang Bioetika dan Keamanan" mewajibkan persetujuan kedua pasangan pada saat "pembuatan embrio", namun tidak ada peraturan mengenai "persetujuan ulang" pada tahap "transplantasi". Lee Jung-min berpendapat bahwa kemungkinan besar dokumen yang ditandatangani saat pembuatan embrio sudah mencakup klausul "kemungkinan transplantasi", yang dapat diartikan sebagai "persetujuan diam-diam".

Selain itu, pengacara menekankan bahwa karena transplantasi dilakukan setelah perceraian, "anggapan anak lahir dalam masa perkawinan" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak berlaku. Secara hukum, anak tersebut akan lahir sebagai "anak di luar nikah", dan hubungan ayah-anak tidak akan terbentuk secara formal hingga ayah mengakui anak tersebut secara hukum. Namun, mengingat mantan suami telah menyatakan "akan memenuhi tanggung jawabnya sebagai ayah", setelah proses pengakuan selesai, ia akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti ayah biologis, termasuk hak bertemu, waris, dan nafkah.

Menanggapi pertanyaan apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban karena "hamil tanpa persetujuan mantan suami", pengacara Lee Jung-min mengatakan bahwa "jika persetujuan diperoleh pada tahap pembuatan embrio, sulit untuk mempersalahkan tindakan transplantasi itu sendiri". Ia menekankan bahwa "hanya jika mantan suami secara jelas mengkomunikasikan keberatan (penarikan persetujuan) kepada rumah sakit sebelum transplantasi, maka ada kemungkinan tuntutan ganti rugi". Namun, karena tidak ada indikasi mantan suami mengajukan permintaan penarikan tersebut, "kemungkinan kasus ini berujung pada sengketa hukum sangat kecil".

Pengacara Lee Jung-min juga menekankan bahwa "situasi di mana status hukum ayah tidak segera ditetapkan setelah kelahiran anak dapat sangat memberatkan ibu". Ia menyarankan "perlunya perbaikan sistem untuk memberikan 'anggapan ayah' berdasarkan pada saat pembuatan embrio".

Lee Si-young, yang berusia 43 tahun, mengumumkan kehamilan keduanya pada Juli lalu, yang mengejutkan publik karena ia baru saja bercerai pada Mei. Kehamilan tersebut, yang merupakan hasil dari program bayi tabung, dikonfirmasi berasal dari mantan suaminya, namun tanpa persetujuan sang mantan suami untuk prosedur selanjutnya. Aktris tersebut melahirkan pada 5 Oktober dan menjadi sorotan karena masuk ke pusat perawatan pasca melahirkan mewah dengan biaya harian bisa mencapai 50 juta won (sekitar Rp 580 juta).

Netizen Korea memberikan reaksi beragam atas kasus Lee Si-young. Beberapa komentar menunjukkan pengertian, seperti "Anak adalah hal yang tidak berdosa, yang penting ayahnya mau bertanggung jawab" atau "Jika itu sel telur dia dan sperma mantan suami, secara hukum seharusnya tidak ada masalah besar". Namun, ada juga yang merasa prihatin dan mempertanyakan, seperti "Ini sepertinya tidak menghormati mantan suami" dan "Agak rumit rasanya melahirkan setelah bercerai".

#Lee Si-young #Lee Jung-min #YTN Radio #Case X-file