
Wanita Jepang 50 Tahun Didakwa Atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Jin BTS
Seorang wanita Jepang berusia 50 tahun telah dibawa ke pengadilan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Jin, anggota grup K-pop BTS (nama asli: Kim Seok-jin).
Menurut laporan TBS News Jepang pada tanggal 18, wanita berinisial A tersebut menyatakan, "Sangat menyebalkan. Saya tidak pernah menyangka ini akan dianggap sebagai kejahatan."
Sebelumnya, Kejaksaan Distrik Seoul Timur pada tanggal 12 bulan ini telah mendakwa wanita Jepang berusia 50 tahun berinisial A tersebut atas tuduhan pelecehan di tempat ramai berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, tanpa penahanan.
Insiden ini terjadi pada Juni tahun lalu, saat Jin mengadakan acara "2024 Festa" di Jamsil Indoor Gymnasium, Songpa-gu, Seoul, di mana ia melakukan sesi pelukan gratis dengan sekitar 1000 penggemar. Selama acara tersebut, wanita A secara paksa mencium pipi Jin, yang kemudian menimbulkan kontroversi pelecehan seksual.
Adegan wanita A mencium Jin menyebar luas di media sosial dan menimbulkan perdebutan besar. Beberapa penggemar bahkan mengajukan keluhan melalui "Buzzer Warga Negara" yang meminta penyelidikan terhadap wanita A atas tuduhan pelecehan di tempat ramai.
Polisi awalnya telah membuat laporan dan meminta wanita A untuk hadir, namun menghentikan penyelidikan pada bulan Maret karena memperkirakan prosesnya akan memakan waktu lama. Namun, setelah wanita A tiba di Korea dan menyerahkan diri, polisi melanjutkan penyelidikan dan menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Netizen Korea bereaksi dengan geram, berkomentar: "Ini sangat tidak sopan!", "Idola juga manusia, mereka harus menjaga batasan" dan "Semoga Jin baik-baik saja setelah ini."