
Peringatan 6 Tahun Goo Hara: "Hukum Goo Hara" Selangkah Lebih Dekat Menjadi Kenyataan
Hari ini menandai peringatan enam tahun kepergian Goo Hara. Artis berbakat ini meninggal dunia pada 24 November 2019, di usia 28 tahun. Saat itu, ia ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Cheongdam-dong, Seoul. Investigasi polisi kemudian menyimpulkan tidak ada unsur pidana. Penemuan secarik kertas berisi tulisan tangan singkat di atas meja menambah kesedihan mendalam atas kepergiannya yang mendadak di usia muda.
Goo Hara memulai debutnya pada tahun 2008 dengan mini album "The First Mini Album" sebagai anggota grup KARA. Ia menjadi bintang K-pop yang memimpin berbagai lagu hits seperti "Pretty Girl", "Mr.", "Jumping", dan "Lupin", serta berperan penting dalam puncak gelombang Hallyu, terutama di Jepang di mana KARA meraih cinta yang luar biasa dari publik. Bersama grup seperti Girls' Generation dan Wonder Girls, KARA mengukuhkan diri sebagai grup wanita representatif Korea, yang dicintai baik di dalam negeri maupun internasional. Goo Hara menonjol sebagai center grup dan karena visualnya yang menawan seperti boneka.
Namun, selama periode aktivitas solonya, ia mengalami masa-masa sulit akibat perseteruan hukum dengan mantan pacarnya, penata rambut Choi Jong-bum. Choi Jong-bum akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan penyerangan dan ancaman terhadap Goo Hara.
Setelah kepergiannya, Goo Hara semakin disorot sebagai inspirasi di balik "Hukum Goo Hara", sebuah amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan kondisi di mana pewaris dapat kehilangan hak warisnya, seperti dalam kasus di mana pewaris tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada almarhum atau melakukan kejahatan serius. Inisiatif hukum ini diprakarsai oleh kakak Goo Hara, Goo Ho-in.
Setelah Goo Hara meninggal, ibu kandungnya tiba-tiba muncul dan terlibat dalam sengketa warisan. Sang ibu telah meninggalkan rumah ketika Goo Hara baru berusia 9 tahun dan muncul kembali 20 tahun kemudian, ditemani seorang pengacara di pemakaman, menuntut setengah dari hasil penjualan properti putrinya, yang memicu kemarahan publik.
Menanggapi hal ini, Goo Ho-in mengajukan gugatan pembagian warisan terhadap ibu kandungnya atas dasar tidak terpenuhinya kewajiban pengasuhan. Pengadilan Keluarga Gwangju mengakui kontribusi sang ayah dan memutuskan pembagian warisan dengan rasio 6:4.
Petisi "Hukum Goo Hara" mulai didorong pada Maret 2020 dan diajukan ke Majelis Nasional. Meskipun rancangan undang-undang tersebut dibatalkan pada periode legislatif ke-20 dan ke-21 karena perselisihan politik antar partai, RUU ini akhirnya disahkan di Majelis Nasional pada periode legislatif ke-22, sekitar tiga bulan sebelum peringatan lima tahun kematiannya, dan dijadwalkan akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Sementara itu, KARA kembali pada Juli 2022 dengan single baru "When I Move", menandai comeback mereka sebagai grup penuh setelah tujuh tahun. Pada saat itu, para anggota KARA juga meninggalkan pesan yang menyentuh hati seperti "Hara masih bersama kita", menambah kedalaman emosional pada reuni mereka.
Netizen Korea membanjiri media sosial dengan ucapan duka dan kenangan, meninggalkan komentar seperti "Waktu berlalu begitu cepat, tanpa terasa sudah enam tahun", "Setidaknya "Hukum Goo Hara" akhirnya memberi makna pada pengorbanannya", dan "Semoga ia beristirahat dengan tenang di kehidupan lain".