
Reporter Dispatch Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak Terkait Berita Jo Jin-woong
Kasus terkait pemberitaan mengenai Jo Jin-woong (Jo Jin-woong) yang pernah menjadi pelaku kejahatan di usia muda kini memasuki babak baru. Dua orang reporter dari media Dispatch dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut informasi kepolisian, Divisi Investigasi Anti-Korupsi Kepolisian Metropolitan Seoul telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan. Laporan diajukan oleh pengacara Kim Kyeong-ho pada tanggal 7 Maret lalu melalui sistem pengaduan publik.
Pengacara Kim menuduh kedua reporter Dispatch melanggar Pasal 70 UU Perlindungan Anak. Pasal ini menyatakan bahwa lembaga terkait kasus perlindungan anak dilarang memberikan informasi mengenai kasus tersebut kepada pihak luar, kecuali untuk keperluan penyelidikan atau persidangan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal 10 juta Won.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Maret, Dispatch memberitakan bahwa Jo Jin-woong pernah melakukan tindak kejahatan saat remaja dan menerima tindakan perlindungan anak. Jo Jin-woong sendiri telah mengakui, "Saya pernah melakukan kesalahan di masa muda," dan kemudian mengumumkan pensiun dari dunia akting, yang kala itu menimbulkan perhatian luas.
Pemberitaan dan laporan ini menambah kompleksitas kasus, memunculkan pertanyaan mengenai etika jurnalistik dan privasi individu terkait masa lalu mereka di usia muda.
Reaksi netizen Korea terbagi. Sebagian mendukung pelaporan ini, berpendapat bahwa mengungkap catatan kriminal di bawah umur bisa jadi melanggar hukum. Namun, sebagian lain menilai Jo Jin-woong sudah mengakui kesalahannya dan membayar konsekuensinya, sehingga pemberitaan tersebut mungkin bertujuan informatif dan tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut.