YouTuber Gujae-eok Didenda Rp 3 Juta untuk Pencemaran Nama Baik; Ditahan karena Memeras Tzuyang

Article Image

YouTuber Gujae-eok Didenda Rp 3 Juta untuk Pencemaran Nama Baik; Ditahan karena Memeras Tzuyang

Jisoo Park · 10 September 2025 pukul 7.05

YouTuber Gujae-eok (nama asli Lee Jun-hee) telah dijatuhi denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp 35 juta) yang berkekuatan hukum tetap atas kasus pencemaran nama baik. Mahkamah Agung menolak argumen Gujae-eok bahwa tindakannya murni untuk mencegah kerugian sekunder.

Gujae-eok dituduh mencemarkan nama baik youtuber lain dengan mengungkapkan riwayat kejahatan seksual mereka di kanalnya sebanyak tiga kali antara Agustus dan Oktober 2020. Ia berdalih bahwa pengungkapannya demi kepentingan publik dan tanpa niat jahat, namun pengadilan tingkat pertama, banding, dan Mahkamah Agung menolak pembelaannya.

Secara terpisah, Gujae-eok saat ini ditahan setelah divonis tiga tahun penjara atas tuduhan pemerasan terhadap YouTuber Tzuyang (nama asli Park Jeong-won), yang diduga diancam untuk meminta puluhan juta won.

Gujae-eok, yang memiliki nama asli Lee Jun-hee, dikenal di YouTube karena kontennya yang mengungkap masa lalu kontroversial kreator lain. Putusan kasus pencemaran nama baik ini menegaskan kembali batasan hukum dalam penyebaran informasi di platform online. Ia kini menjalani masa tahanan atas kasus pemerasan.