
Penyanyi Jeong Dong-won Terseret Kontroversi Dugaan Mengemudi Tanpa Izin Saat di Bawah Umur
Penyanyi Jeong Dong-won tengah menghadapi kontroversi setelah munculnya dugaan bahwa ia pernah mengendarai kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat masih di bawah umur.
Menurut laporan pada tanggal 11, Kejaksaan Distrik Barat Seoul saat ini tengah menyelidiki Jeong Dong-won atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi tanpa izin).
Diketahui bahwa Jeong Dong-won pernah mengoperasikan kendaraan di sebuah kota di provinsi tahun lalu tanpa memiliki SIM yang sah, pada saat itu usianya baru 16 tahun dan secara hukum belum dapat memperoleh SIM.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, seseorang harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat memperoleh SIM. Mengemudi tanpa izin dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 bulan atau denda hingga 3 juta won Korea.
Insiden ini menyusul masalah hukum sebelumnya di mana Jeong Dong-won menerima hukuman percobaan pada Maret tahun lalu karena mengendarai sepeda motor di jalan yang dilarang.
Lahir pada tahun 2007, Jeong Dong-won adalah penyanyi trot asal Korea Selatan.
Ia meraih pengakuan nasional setelah tampil di acara 'Tomorrow is Mr. Trot' di TV Chosun pada tahun 2018.
Sejak itu, ia terus mempertahankan popularitasnya melalui aktivitas televisi yang konsisten dan perilisan musik.