
61 Tahun Kemudian, Bebas Murni: Perjuangan Berani Choi Mal-ja, Korban 'Ciuman Paksa', Diungkap Eksklusif di 'Kisah Ekor'
Program SBS 'Kisah Ekor' (꼬리에 꼬리를 무는 그날 이야기) akan secara eksklusif mengungkap perjuangan berani Choi Mal-ja, korban insiden 'ciuman paksa', yang berhasil dibebaskan setelah 61 tahun melalui sidang peninjauan kembali.
Episode ke-193, yang tayang hari ini (18), berjudul 'Sidang Peninjauan Kembali Choi Mal-ja', menceritakan kisah Choi Mal-ja, yang pada usia 18 tahun pada tahun 1964, melawan serangan seksual dengan menggigit lidah pelaku, namun justru dihukum secara tidak adil atas tuduhan penganiayaan berat.
Khususnya, 'Kisah Ekor' adalah satu-satunya program yang mendampingi Choi Mal-ja selama persidangannya, merekam momen bersejarah pembebasannya pada 10 September lalu.
Putusan pengadilan pada saat itu secara kontroversial menyatakan bahwa tindakannya mungkin 'berkontribusi dalam memicu dorongan untuk mencium', yang membuat penonton sangat marah. Selain itu, selama persidangan, pertanyaan hakim, seperti menanyakan tentang kemungkinan pernikahannya dengan pelaku, mengejutkan semua yang hadir.
Choi Mal-ja dengan berani mengajukan sidang peninjauan kembali setelah 56 tahun, tetapi permintaan awalnya ditolak. Setelah banding yang gigih, 61 tahun setelah insiden tersebut, kejaksaan meminta pembebasannya, yang mengarah pada pembebasan akhirnya pada 10 September. Seruannya, "Saya berhasil melewatinya!" menandai kasus bersejarah ini, di mana pembelaan diri akhirnya diakui setelah enam dekade.
Wendy dari Red Velvet, aktor Kim Nam-hee, dan penyiar Park Sun-young bergabung dalam acara tersebut untuk menunjukkan empati terhadap perjalanan Choi Mal-ja. Dilaporkan bahwa Wendy sampai menangis, menyatakan, "Saya merasa sangat terharu."
'Kisah Ekor' tayang setiap hari Kamis pukul 22:20 di SBS.
Choi Mal-ja adalah korban serangan seksual pada usia 18 tahun pada tahun 1964. Dalam usahanya untuk melawan, ia menggigit lidah pelaku, namun malah dihukum secara tidak adil atas penganiayaan berat dan menerima hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Setelah 61 tahun yang panjang, klaim pembelaan diri akhirnya diakui dalam sidang peninjauan kembali, yang menghasilkan pembebasannya.