
61 Tahun Kemudian, Nenek Choi Mal-ja Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Persidangan Ulang Bersejarah yang Ditampilkan di 'Kisah Sebuah Kisah'
Acara 'Kisah Sebuah Kisah' (꼬리에 꼬리를 무는 그날 이야기) dari SBS menyajikan episode yang sangat menyentuh, menceritakan perjuangan berani nenek Choi Mal-ja selama 61 tahun. Siaran tersebut menyoroti kasus mengejutkan dari tahun 1960-an, yang awalnya diberi label 'Insiden Lidah Terpotong', di mana ia, pada usia 18 tahun, secara tidak adil dituduh melakukan penyerangan setelah menolak pelecehan seksual.
Episode tersebut merinci bagaimana Choi Mal-ja bertemu Yoon Hyang-hee pada tahun 2013, menyalakan kembali hasratnya untuk belajar dan akhirnya memotivasinya untuk menghadapi trauma masa lalunya. Pada tahun 1946, pada usia 18 tahun, Choi diganggu oleh orang asing yang baru saja ditemuinya. Setelah ia melawan, pria itu mengklaim bahwa Choi telah memotong lidahnya dan menuntut kompensasi. Meskipun keluarganya mengajukan keluhan atas percobaan pemerkosaan, Choi malah didakwa melakukan penyerangan berat.
Selama persidangan tahun 1964, Choi menghadapi penghinaan lebih lanjut, termasuk tekanan untuk menikahi penyerangnya dan pemeriksaan yang invasif. Ia akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun, sementara penyerangnya menerima hukuman yang lebih ringan yaitu 6 bulan, ditangguhkan selama dua tahun, atas tuduhan termasuk pelanggaran rumah dan intimidasi. Pembelaan diri tidak diakui.
Putusan yang salah ini membayangi hidupnya, memengaruhi pernikahan dan kariernya. Pada tahun 2018, dengan dukungan Hotline Wanita Korea, ia memulai proses sulit untuk mengajukan persidangan ulang. Temuan kunci dalam putusan asli adalah pernyataan membingungkan bahwa ia telah 'memicu' ciuman tersebut.
Persidangan ulang dipenuhi tantangan, tetapi kesaksian Choi yang tak tergoyahkan dan bukti-bukti yang baru ditemukan, termasuk catatan dinas militer penyerangnya yang bertentangan dengan klaim disabilitas permanen, membuka jalan. Setelah kemunduran awal, bandingnya mencapai Mahkamah Agung, mendapatkan dukungan luas. Pada tahun 2025, selama sidang pertama persidangan ulang, kejaksaan mengakui kesalahan masa lalu dan merekomendasikan pembebasan.
Akhirnya, pada tahun 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan asli, mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah. Pada 10 September 2025, putusan akhir menyatakan ia tidak bersalah, membatalkan ketidakadilan selama 61 tahun. Choi menyatakan harapannya bahwa hukum Korea akan memastikan masa depan yang bebas dari kekerasan seksual bagi generasi mendatang. Siaran tersebut beresonansi kuat dengan pemirsa, memicu pujian luas atas ketahanan dan upaya penegakan keadilan.
Nenek Choi Mal-ja menanggung kesulitan selama puluhan tahun setelah dituduh secara salah, mendedikasikan hidupnya untuk memperjuangkan kebenaran. Tekadnya yang tak tergoyahkan untuk membersihkan namanya selama 61 tahun telah menjadi simbol kuat bagi para korban kekerasan seksual. Ketahanannya menjadi inspirasi bagi masyarakat yang lebih adil.